Kontroversi Pajak: Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Bea Cukai Rp31 Juta, Begini Cara Menghitungnya

- 25 Mei 2024, 17:26 WIB
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang warga yang harus membayar pajak dan bea cukai sebesar Rp31 juta untuk sepasang sepatu impor seharga Rp10 juta. Foto: istimewa
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang warga yang harus membayar pajak dan bea cukai sebesar Rp31 juta untuk sepasang sepatu impor seharga Rp10 juta. Foto: istimewa /

Suara Flores - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang warga yang harus membayar pajak dan bea cukai sebesar Rp31 juta untuk sepasang sepatu impor seharga Rp10 juta.

Banyak netizen yang mempertanyakan bagaimana mungkin pajak dan bea cukai bisa lebih besar dari harga barang itu sendiri.

Untuk memahami permasalahan ini, mari kita lihat bagaimana sebenarnya perhitungan bea masuk dan pajak untuk barang impor dilakukan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siapkan Pemain untuk Piala ASEAN 2024: Marc Klok Masuk Dalam Daftar Potensial

Proses Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Barang Impor

1. Penentuan Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai ini biasanya didasarkan pada harga barang tersebut ditambah biaya asuransi dan pengiriman (CIF - Cost, Insurance, and Freight).

Misalnya, jika harga sepatu adalah Rp10 juta, biaya asuransi Rp500 ribu, dan biaya pengiriman Rp1 juta, maka nilai pabean adalah Rp11,5 juta.

2. Bea Masuk

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah