Suara Flores - Seksi Profesi dan Pengamanan (Siepropam) Polresta Kupang Kota menggelar sidang disiplin anggota yang melanggar peraturan disiplin, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sidang berlangsung di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota pada 21 Maret ini dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Kupang Kota Kompol Herman Bessie.
Adapun perangkat sidang lainnya terdiri dari, Pendamping Pimpinan Sidang I Kompol Teosasar M.M.F Ngulu yang juga sebagai Kepala Satuan Samapta, Pimpinan Sidang II Ipda Dewa Nyoman Gunawan yang juga sebagai Kepala Seksi Pengawasan.
Baca Juga: Kapolri Resmi Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Polri
Selanjutnya, selaku Penuntut Iptu M. Iqbal yang juga sebagai Kepala Seksi Propam, Sekretaris Bripka Joanina De Jesus Fatima, Pendamping Terperiksa Bripka Ricky Ndoen yang juga sebagai Ps. Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum pada Seksi Hukum, serta Aipda Deky Laiskodat, Bripka Aris Widagdo dan Brigpol Bryan Tambunan yang melakukan pengawalan terhadap para terperiksa selama menjalani persidangan.
Para terperiksa, diantaranya Aipda YK (40), melanggar pasal 3 huruf (g) dan pasal 6 huruf (w). Aipda M (41), melanggar pasal 4 huruf (d). Kemudian Aipda NSM (42), melanggar pasal 4 huruf (b) dan huruf (d) junto pasal 9. Aipda SP (40), melanggar pasal 4 huruf (f) dan huruf (m), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.