Antisipasi Polarisasi dalam Pilkada 2024, Tanggung Jawab Penyelenggara

- 4 April 2024, 11:20 WIB
Antisipasi Polarisasi dalam Pilkada 2024, Tanggung Jawab Penyelenggara
Antisipasi Polarisasi dalam Pilkada 2024, Tanggung Jawab Penyelenggara /Foto/Antaranews.com

 

 

Suara Flores - Seiring dengan mendekatnya Pilkada 2024, para pengamat politik menekankan pentingnya antisipasi terhadap polarisasi oleh para penyelenggara.

Polaritas politik dapat menciptakan perpecahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat, yang berpotensi mengganggu jalannya pemilihan.

Dalam konteks ini, penyelenggara pemilihan memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dalam suasana yang damai, adil, dan transparan.

 

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik jadi Rp1,283 Juta per Gram pada 4 April 2024

 

Mereka harus proaktif dalam mendeteksi dan meredam potensi konflik, serta memfasilitasi dialog antara berbagai kelompok untuk mempromosikan pemahaman dan toleransi.

Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menjadi sejarah baru bagi perkembangan kepemiluan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah