Ketua Banggar DPR RI Sebut Penyaluran Bansos Sesuai dengan Kesepakatan Pemerintah

- 3 Januari 2024, 20:41 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah /Antara

Suara FloresMerespons berbagai spekulasi tentang kenaikan laju belanja di akhir tahun, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas dengan DPR.

"Bansos itu hak rakyat, karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima dari kekayaan alam Indonesia, bukan milih pemerintah. Kebijakannya kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR," kata Said saat ditemui di Jakarta, Rabu 3 Januari 2023.

 Dikutip dari ANTARA, Said menjelaskan memang tren yang terjadi setiap tahun, lantaran belanja negara cenderung dioptimalkan saat penyerapan menuju akhir tahun.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Istana Tidak Akan Mengintervensi Soal Kasus yang Menjerat Gibran

"Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen, atau kenaikan 17 persen di akhir tahun unaudited, tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos, karena banyak belanja negara terpecah-pecah ke dalam banyak pos belanja," ujar Said.

Said menambahkan, sejumlah pos belanja tersebut contohnya yaitu, serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai untuk penghitungan tunjangan kerja,dan belanja daerah yang dialokasikan melalui transfer ke daerah dan dana desa( TKDD).
Adapun untuk anggaran bansos, Said memastikan penyalurannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan pada September 2023 lalu.

"Dalam rencana anggaran, Banggar DPR menyetujui adanya penebalan bansos sebagai akibat dampak El Nino dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin. Ini telah kita wanti-wanti kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran, hal ini untuk menghindari politisasi bansos," jelas Said.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Pertama, Bawaslu Panggil Ulang Gibran Terkait Bagi-Bagi Susu Saat CFD

Di samping itu, mekanisme penyaluran bansos juga telah diatur melalui Kementerian Sosial dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) atas dasar perintah Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah