Buruan Dibuka! Berikut Link dan Cara Cek Bansos PBI JK

- 4 Januari 2024, 19:11 WIB
Link dan cara cek penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan
Link dan cara cek penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan /Istimewa

Suara FloresGuna membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah telah menjalankan program bantuan sosial (bansos) dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya Bansos PBI JK.

Bansos PBI JK merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam sektor kesehatan.

Kabar baiknya, masyarakat yang terdaftar Bansos PBI JK akan mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63

Bansos PBI JK adalah singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya disalurkan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu dan fakir miskin.

Penerima bantuan ini akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, dengan semua iuran ditanggung oleh pemerintah.Nantinya bantuan ini dibayar oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,dan tidak diterima secara langsung.
Dengan demikian, masyarakat penerima PBI JK dapat menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Baca Juga: Link Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu Hari Ini, Jangan Dianggap Sepele

Agar lebih mudah, ikuti langkah cara cek penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan berikut ini melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi call center melalui WhatsApp.

Cara cek Bansos PBI JK:

1. Cara cek Bansos PBI JK Melalui Website resmi:
-Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Tentukan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Masukkan 4 huruf kode verifikasi.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, maka nama Anda akan muncul pada kolom PBI JK.
2. Cara cek Bansos PBI JK Melalui WhatsApp:
- Anda perlu menyiapkan KTP atau Kartu BPJS Kesehatan.
- Hubungi call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400.
- Setelah mendapatkan balasan, pilih "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
- Ikuti instruksi selanjutnya.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Lintas Gunung Kidul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah