Suara Flores - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut pada Senin 10 Maret 2024.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. mengatakan, kedua terduga pelaku adalah DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) yang diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
" Keduanya merupakan warga Manggarai Barat dan sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, "jelas Iptu Mateos.
Baca Juga: Pertama di NTT, Seorang Pastor Lulus Seleksi Perwira Polisi
Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.