Suara Flores - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima kabar gembira di tahun 2024 ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa akan ada 7 hari cuti bersama untuk PNS di sepanjang tahun 2024.
Keputusan ini tentunya disambut dengan antusias oleh banyak PNS yang sudah merencanakan waktu beristirahat atau liburan bersama keluarga.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Tahun 2024 di PT Richeese Kuliner Indonesia, Silahkan Daftar Yuk!
Rincian Hari Cuti Bersama
Keputusan mengenai cuti bersama ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur hari-hari libur nasional dan cuti bersama. Berikut adalah rincian hari-hari cuti bersama yang telah ditetapkan:
1. Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
2. Jumat, 29 Maret 2024: Menyambut Hari Raya Nyepi
3. Senin, 8 April 2024: Hari Raya Idul Fitri