Data Dukungan Cakada Matim NTT Hanya 818 yang MS, KPU Perpanjang Verifikasi Dokumen

- 29 Mei 2024, 22:57 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist /
Suara Flores - Berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang sudah dilakukan, bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen yang sempat menyerahkan dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini diutarakan ketua KPUD Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut kata Jefry, pasangan calon jalur independen Yoseph Marto - Heremias Dupa, untuk sementara dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari total jumlah data dukungan sebanyak 28.807 yang diserahkan ke KPU.  Yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 27.989, sementara yang  memenuhi syarat hanya 818

 

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Wings Persero untuk Lulusan Baru SMA/SMK, Silakan Daftar Sekarang!

Namun, karena jadwal tahapan verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan diperpanjang dari 3 Juni - 7 Juni 2024. Jelasnya, perpanjangan tahap verifikasi administrasi dokumen calon perseorangan berdasarkan keputusan KPU RI pada Selasa (28/5/2024).

Aturan perpanjangan verifikasi administrasi itu tertuang dalam Surat Edaran KPU RI bernomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa (28/5). 

Baca Juga: Ribuan Masyarakat di Lamba Leda Sorakan Agas Andreas - Tarsi Syukur Bupati dan Wabub 2024-2029

Dalam surat edaran itu juga, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perseorangan mengalami penyesuaian jadwal sambil menunggu PKPU tentang pencalonan Pilkada selesai diundangkan.

 

“Awalnya kami sudah verifikasi data dukung yang mereka masuk. Yang tidak memenuhi syarat 27.989,yang memenuhi syarat 811. Tadi sore, tiba - tiba keluar surat dari KPU RI, mereka bisa lakukan perbaikan lagi yang TMS sampe tanggal 7 juni. Kami kerja dua kali jadinya.”

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah