KPU Segera Bentuk Badan Ad Hock Pilkada 2024

- 2 April 2024, 22:11 WIB
KPU RI akan mrmbentuk badan ad hoc Pilkada serentak 2024 pada 17 April mendatang. Foto: Istimewa
KPU RI akan mrmbentuk badan ad hoc Pilkada serentak 2024 pada 17 April mendatang. Foto: Istimewa /

 

Suara FloresKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membentuk badan ad hoc pilkada pada 17 April mendatang menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Minggu 31 Maret malam.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

 

Baca Juga: Sejumlah Desa di Kabupaten Ende Belum Dialiri Listrik Negara

 


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

“Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah