PRIDE, Empat Menteri Bantah Tuduhan Politisasi Bansos di MK

- 7 April 2024, 13:46 WIB
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), empat menteri yang diwakili oleh PRIDE, sebuah organisasi advokasi, berhasil mematahkan tuduhan politisasi bantuan sosial (Bansos).
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), empat menteri yang diwakili oleh PRIDE, sebuah organisasi advokasi, berhasil mematahkan tuduhan politisasi bantuan sosial (Bansos). /Foto/Antaranews

 

Suara Flores - Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), empat menteri yang diwakili oleh PRIDE, sebuah organisasi advokasi, berhasil mematahkan tuduhan politisasi bantuan sosial (Bansos).

Mereka menegaskan bahwa distribusi bansos dilakukan dengan transparan dan adil, tanpa ada niat politis di baliknya.

Mereka menunjukkan bukti dan data yang memperkuat klaim mereka, menjelaskan bagaimana proses distribusi dilakukan dan bagaimana mereka memastikan bahwa bantuan tersebut mencapai yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Patra Semarang Tawarkan Pengalaman Staycation Menyenangkan Selama Liburan Lebaran

Hasilnya, tuduhan politisasi bansos berhasil dipatahkan, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam distribusi bansos.

Koordinator Nasional Relawan Prabowo-Gibran Digital Team (PRIDE) Anthony Leong mengatakan keterangan empat menteri dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan tuduhan politisasi bantuan sosial (bansos) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu menurut dia karena keempat menteri yang terdiri atas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, kompak menyatakan penyaluran bansos tidak terkait dengan Pemilu 2024.

Baca Juga: Dress Shimmer, Tren Dunia Fashion dan Baju yang tak Luntur Dimakan Zaman

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah