Pemko Siap Laksanakan Instruksi Mendagri Tentang Seragam Berbeda untuk PNS dan PPPK

- 31 Mei 2024, 16:19 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) mengumumkan kesiapan mereka untuk melaksanakan instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait perbedaan seragam antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: istimewa
Pemerintah Kota (Pemko) mengumumkan kesiapan mereka untuk melaksanakan instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait perbedaan seragam antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: istimewa /

Suara Flores - Pemerintah Kota (Pemko) mengumumkan kesiapan mereka untuk melaksanakan instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait perbedaan seragam antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Instruksi ini bertujuan untuk membedakan status kedua kelompok pegawai tersebut melalui seragam yang mereka kenakan.

Wali Kota mengungkapkan bahwa Pemko telah melakukan persiapan yang matang untuk menerapkan aturan ini. "Kami siap melaksanakan instruksi Mendagri terkait perbedaan seragam antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pertamina Buka Kesempatan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK Semua Jurusan - Juni 2024, Yuk Cek Syaratnya!

Ini adalah langkah penting untuk memberikan identitas yang jelas bagi setiap pegawai," ujar Wali Kota.

Perbedaan seragam ini, menurut Mendagri, bertujuan untuk menciptakan kejelasan dalam struktur kepegawaian serta meningkatkan profesionalisme di kalangan aparatur sipil negara.

Seragam yang berbeda diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi status pegawai yang memberikan pelayanan.

Baca Juga: Inilah Profil PT Lion Super Indo, Peritel Makanan Terbesar yang Segera Hadir di Purwokerto

Pemko telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS dan PPPK mengenai perubahan ini. "Kami telah mengadakan beberapa pertemuan dan workshop untuk memastikan semua pegawai memahami perubahan ini.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah