Ia merincikan, penyetoran pokok pinjaman diantaranya, pada tahun 2022 sebesar Rp 2.520.000.00. Tahun 2023 sebesar Rp 51.169.841.700. Tahun 2024 sebesar 47.516.354.000
Sementara, total pengembalian bunga sesuai realisasi pinjaman sistem RC (Revolving Credit) sebesar Rp4.471.501.895,11, dengan rincian bunga tahun 2022 sebesar Rp.539.912.250,2. Bunga tahun 2023 sebesar Rp.2.675.666.416,29 sedangkan bunga tahun 2024 sebesar Rp.1.256.013.228,82.
Sambungnya, pelunasan pinjaman daerah kepada PT Bank itu diambil dari DAU Spesifik Grand.
Sementara, Sekretaris daerah, Remigius Gonsa Tombor mengatakan bahwa pinjaman daerah adalah sebuah strategi pemimpin daerah untuk mendukung akselerasi/percepatan pembangunan.
“Butuh nyali dari pengambil kebijakan untuk merumuskan keputusan dan mendapatkannya. Jadi, pinjaman daerah itu tidak seperti yang dipahami dan dibahas bias oleh banyak orang. Seolah olah narasi pinjaman sebagai sebuah beban besar.”
Karena pinjaman daerah ini, memiliki landasan hukum yang jelas. Konsep dasar pinjaman daerah tertuang dalam PP 56/2018 yang pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (Ren)