Dua Warga Negara Asing Asal Cina Ditangkap Imigrasi Kupang Terkait Dugaan Tindak Pidana

- 7 Juni 2024, 20:53 WIB
Kupang, 7 Juni 2024 - Imigrasi Kupang baru-baru ini menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina terkait dugaan tindak pidana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut. Foto: istimewa
Kupang, 7 Juni 2024 - Imigrasi Kupang baru-baru ini menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina terkait dugaan tindak pidana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut. Foto: istimewa /

Suara Flores - Kupang, 7 Juni 2024 - Imigrasi Kupang baru-baru ini menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina terkait dugaan tindak pidana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.

Kedua WNA tersebut, yang diidentifikasi sebagai Zhang Wei (35) dan Li Ming (40), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Oesapa, Kupang. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 5 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas Imigrasi Kupang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam operasi penangkapan ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Bapak John Tukuneno, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kedua WNA tersebut diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk penipuan dan pelanggaran izin tinggal.

Baca Juga: Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua WNA ini terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dugaan penipuan terhadap warga lokal dan penyalahgunaan izin tinggal," ujar John Tukuneno.

Menurut laporan awal, Zhang Wei dan Li Ming sudah berada di Kupang selama lebih dari enam bulan dengan menggunakan visa turis. Namun, mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Aktivitas mencurigakan mereka terungkap setelah beberapa warga melaporkan adanya praktik penipuan yang dilakukan oleh keduanya. Beberapa korban mengaku telah ditipu oleh kedua WNA tersebut dengan modus investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Sabtu, 8 Juni 2024: Kegelisahan Akibat Banyaknya Beban

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana. "Kami menemukan beberapa dokumen palsu, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam jumlah besar yang diduga hasil dari aktivitas ilegal mereka," tambah John Tukuneno.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah