Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK dan Dapat NIP, Tapi Hanya untuk 4 Kategori Usia dan Masa Kerja Ini

- 27 Juni 2024, 17:52 WIB
Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK dan Dapat NIP, Tapi Hanya untuk 4 Kategori Usia dan Masa Kerja Ini
Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK dan Dapat NIP, Tapi Hanya untuk 4 Kategori Usia dan Masa Kerja Ini /ist/

 

Suara Flores - Tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP.Namun tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP, pasalnya pemerintah memiliki kualifikasi tersendiri.

Kualifikasi yang dimaksud adalah mengangkat tenaga honorer yang masuk dalam database BKN yang bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Prediksi Zodiak Jumat 28 Juni 2024: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Pengangkatan tenaga honorer ini dipastikan akan rampung paling lambat pada Desember 2024 dan akan dilaksanakan melalui CASN 2024.

Perlu diketahui bahwasannya pengangkatan tenaga honorer ini akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 28 Juni 2024: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP.

Namun tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP, pasalnya pemerintah memiliki kualifikasi tersendiri.

Kualifikasi yang dimaksud adalah mengangkat tenaga honorer yang masuk dalam database BKN yang bisa diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer ini dipastikan akan rampung paling lambat pada Desember 2024 dan akan dilaksanakan melalui CASN 2024.

Perlu diketahui bahwasannya pengangkatan tenaga honorer ini akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.

RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Uji Publik, DPR RI Tuntut Semua Honorer Diangkat PPPK Tanpa Terkecuali, Begini Respon MenPAN RB

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 28 Juni 2024: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Ada 2 kategori tenaga honorer yang diprioritaskan pemerintah untuk diangkat jadi PPPK yaitu THK II dan tenaga honorer.

Meski demikian ada 4 kategori usia dan masa kerja yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yaitu:

- Tenaga honorer berusia 46 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus.

- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun hingga kurang dari 20 tahun terus menerus.***

 

Penulis: Agustina Kariani Cembes

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah