Cara Mudah Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2024: Syarat dan Langkah-langkahnya

- 24 Mei 2024, 20:38 WIB
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya penggunaan energi yang ramah lingkungan, pemerintah Indonesia terus mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Foto : istimewa
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya penggunaan energi yang ramah lingkungan, pemerintah Indonesia terus mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Foto : istimewa /

Suara Flores - Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya penggunaan energi yang ramah lingkungan, pemerintah Indonesia terus mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik.

Akan membahas cara mudah mendapatkan subsidi motor listrik 2024, beserta syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 25 Mei 2024: Pisces Hindari Konflik, Virgo Perlu Kesabaran dalam Asmara

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima subsidi harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki KTP Elektronik: Pastikan bahwa KTP yang dimiliki adalah KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

3. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Subsidi motor listrik diperuntukkan bagi masyarakat yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial.

4. Pembelian Motor Listrik Baru: Subsidi ini hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru, bukan motor bekas atau hasil konversi dari motor berbahan bakar fosil.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah