Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 13 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

- 24 Mei 2024, 19:54 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram pada Kamis, 23 Mei 2024. Foto
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram pada Kamis, 23 Mei 2024. Foto /Humas Polri

Suara Flores - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram pada Kamis, 23 Mei 2024.

Barang bukti tersebut diperoleh dari dua kurir narkoba, Toni Darmawan (28) dan Suyatno Gustono (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan dua pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 13 kg," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.

 

Baca Juga: Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri

Pemusnahan narkoba dilakukan di Mapolrestabes Palembang dengan dihadiri oleh kedua tersangka. Sebelum pemusnahan, petugas Laboratorium Forensik terlebih dahulu memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah sabu melalui pemeriksaan acak.

Setelah dipastikan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurkannya dengan air dan dihancurkan menggunakan blender. Larutan tersebut kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan tidak ada yang bisa menyalahgunakannya di kemudian hari.

"Pencampuran ini bertujuan untuk memastikan larutan tersebut tidak disalahgunakan," jelas Harryo.

 

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah