Kuasa Hukum Sebut Penetapan Mantan Bupati Flotim Sebagai Tersangka Diduga Ada Motif Politik

- 14 Mei 2024, 13:57 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa /

Suara Flores - Kejaksaan Negeri Cabang Flores Timur, NTT, menetapkan mantan wakil Bupati Agustinus Payong Boli sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215 ahun anggaran 2018-2019.

Diketahui Agustinus Payong Boli dalam rapat kerja Cabang Partai Gerindra tanggal 8 April 2024 lalu telah memutuskan untuk maju lagi calon Bupati Flores Timur 2024-2029.

Menyikapi hal itu, Muhidin Demon Sabon, selaku wakil Ketua DPC Partai Gerindra dan tim hukum, menilai penetapan Agus Boli menjadi tersangka merupakan motif politik di karenakan beberapa alasan tertentu.

Baca Juga: Gerakan Revolusi Demokratik Berkibar di Manggarai untuk Membela Kepentingan Proletariat

 Menurutnya dalam beberapa pemberitaan media massa Kacab Jari cabang Adonara terus menargetkan (Target Operasi) Agus Boli menjadi tersangka, bahkan pada saat pemeriksaan Agus Boli menjadi saksi di bulan Oktober 2023 lalu. Saat itu Kepala Cabang kejari ini terang-terangan mengatakan bahwa, Agus Boli tersangka setelah sidang Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin pada kasus serupa.

Ia menilai, keputusan yang dilakukan oleh Kejari bertentangan dengan hukum karena penyidik tidak boleh menargetkan mentersangkakan seseorang sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ini jelas kriminalisasi hukum alias motif Politik."

 

Baca Juga: Inilah Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Beserta Panduan Pendaftaran

Lanjutnya dalam kasus serupa, dua terdakwa lain sudah divonis majelis hakim Tipikor Kupang bersalah dan tengah melakukan upaya hukum kasasi, artinya keputusan Hakim belum berkekuatan hukum tetap, lalu mengapa Kepala Kejaksaan cabang Adonara membuat pendasaran pada putusan tersebut. Keputusan ini jelas-jelas tanpa alas hukum yang sah.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah