2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan

- 28 Juni 2024, 09:05 WIB
Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan
Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan /Pixabay/WikimediaImages/

 

 

Suara Flores - Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dia tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka yakni DAL selaku kontraktor dan AMO sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partiwi mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRIN-02/N.3.14/Fd.2/06/2024 dan PRIN-03/N.3.14/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.

 Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Yuli menerangkan dari hasil penyidikan ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan terdapat kekurangan fisik. Ada juga beberapa komponen bangunan yang mengalami kerusakan.

Kerusakan komponen bangunan yang ada meliputi beberapa sub item pekerjaan dengan volume yang berbeda," ujar Yuli dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Ende


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah