2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan

- 28 Juni 2024, 09:05 WIB
Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan
Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan /Pixabay/WikimediaImages/

Dengan melakukan pengurangan antara jumlah harga atau biaya yang dikeluarkan pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap hasil analisa yang ada, maka dapat diperoleh total selisih jumlah harga sebesar Rp 52.289.190.94," bebernya. 

Baca Juga: Ada Rute Larantuka - Kupang, Berikut Jadwal Kapal Ferry Seputaran NTT Jumat 28 Juni 2024

Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi Online Jadi Modusnya Yuli mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Dia juga menambahkan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ende selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni sampai 15 Juli 2024.***

Penulis: Agustina Kariani Cembes 

 

 

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Ende


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah