2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan

- 28 Juni 2024, 09:05 WIB
Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan
Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan /Pixabay/WikimediaImages/

 

 

Suara Flores - Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dia tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka yakni DAL selaku kontraktor dan AMO sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partiwi mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRIN-02/N.3.14/Fd.2/06/2024 dan PRIN-03/N.3.14/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.

 Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Yuli menerangkan dari hasil penyidikan ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan terdapat kekurangan fisik. Ada juga beberapa komponen bangunan yang mengalami kerusakan.

Kerusakan komponen bangunan yang ada meliputi beberapa sub item pekerjaan dengan volume yang berbeda," ujar Yuli dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Adapun nilai dari komponen bangunan yang rusak atau hilang sebesar Rp 207.878.352.47.

Sedangkan nilai dari komponen yang hilang karena faktor manusia sebesar Rp 52.770.972.57.

Baca Juga: Mengenal Daihatsu: Performa Unggul di Dunia Otomotif

Dengan melakukan pengurangan antara jumlah harga atau biaya yang dikeluarkan pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap hasil analisa yang ada, maka dapat diperoleh total selisih jumlah harga sebesar Rp 52.289.190.94," bebernya.

Kompas.com Regional 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan Kompas.com, 28 Juni 2024, 08:28 WIB Baca di App Serafinus Sandi Hayon Jehadu, Aloysius Gonsaga AE Tim Redaksi Lihat Foto KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dia tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Ada Rute Larantuka - Kupang, Berikut Jadwal Kapal Ferry Seputaran NTT Jumat 28 Juni 2024

Kedua tersangka yakni DAL selaku kontraktor dan AMO sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partiwi mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRIN-02/N.3.14/Fd.2/06/2024 dan PRIN-03/N.3.14/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024. 

Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara Yuli menerangkan dari hasil penyidikan ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

Ada juga beberapa komponen bangunan yang mengalami kerusakan. Korupsi Bersama Pembangunan Gereja, Empat Terdakwa Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara Artikel Kompas.id "Kerusakan komponen bangunan yang ada meliputi beberapa sub item pekerjaan dengan volume yang berbeda," ujar Yuli dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024). Adapun nilai dari komponen bangunan yang rusak atau hilang sebesar Rp 207.878.352.47. Sedangkan nilai dari komponen yang hilang karena faktor manusia sebesar Rp 52.770.972.57.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Paling Beruntung Jumat 28 Juni 2024, Ada Gemini dan Dua Zodiak Lainnya

Dengan melakukan pengurangan antara jumlah harga atau biaya yang dikeluarkan pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap hasil analisa yang ada, maka dapat diperoleh total selisih jumlah harga sebesar Rp 52.289.190.94," bebernya. 

Baca Juga: Ada Rute Larantuka - Kupang, Berikut Jadwal Kapal Ferry Seputaran NTT Jumat 28 Juni 2024

Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi Online Jadi Modusnya Yuli mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Dia juga menambahkan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ende selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni sampai 15 Juli 2024.***

Penulis: Agustina Kariani Cembes 

 

 

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Ende


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah