Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kapel di Ende, Ketua Pembangunan Jadi Tersangka

- 27 Juni 2024, 19:34 WIB
Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kapel di Ende, Ketua Pembangunan Jadi Tersangka
Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kapel di Ende, Ketua Pembangunan Jadi Tersangka /Pinterest

 

Suara Flores - Ketua Panitia Pembangunan Kapel di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, NTT berinisial BW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan kapel senilai Rp 250 juta.

BW sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Senin, 10 Juni 2024. mulai pukul 10.00 Wita sampai 16.00 Wita.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Legislator: BBM Bersubsidi Jangan Jadi Korban

Sekitar pukul 16.35 Wita, penyidik resmi menetapkan BW sebagai tersangka. Dengan mengenakan rompi tahanan, BW lalu dibawa menuju Lapas Ende.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Arbin Nu'uman mengatakan, BW ditahan di Lapas Ende selama 20 hari ke depan.

 Baca Juga: Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana NTT Bahas Strategi Mitigasi dan Respons

Berdasarkan pertimbangan penyidik ditakutkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka untuk penahanan penyidikan ini yang bersangkutan kami titip di Lapas Ende," jelas Arbin kepada wartawan di Ende, Senin, 10 Juni 2024.

Abrin melanjutkan BW dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara Dia mengungkapkan kasus korupsi ini bermula ketika BW menerima dana hibah pembangunan kapel di Desa Boafeo senilai Rp 250 juta.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Ende


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah