SML Akui Buang Anak di Panti Asuhan Ende, Sang Ayah Mohon Keringanan Hukuman

- 27 Juni 2024, 21:03 WIB
Kasus yang menghebohkan masyarakat Ende baru-baru ini kembali mencuat setelah SML, seorang ayah yang diduga membuang anaknya di sebuah panti asuhan, mengakui perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum. Foto: istimewa
Kasus yang menghebohkan masyarakat Ende baru-baru ini kembali mencuat setelah SML, seorang ayah yang diduga membuang anaknya di sebuah panti asuhan, mengakui perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum. Foto: istimewa /

Suara Flores - Kasus yang menghebohkan masyarakat Ende baru-baru ini kembali mencuat setelah SML, seorang ayah yang diduga membuang anaknya di sebuah panti asuhan, mengakui perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum.

Sang ayah, yang kini tengah menghadapi proses hukum, memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan tertentu. Kamis, (27/6/2024).

Meski sakit hati, Yohanes Luda tetap memaafkan kedua anaknya dan memohon pihak Polres Ende meringankan hukumnya karena pertimbangan cucunya masih sangat membutuhkan sosok orang tua kandung.

Peristiwa ini bermula ketika seorang bayi ditemukan oleh pengurus panti asuhan setempat pada awal bulan lalu. Bayi tersebut ditinggalkan tanpa identitas dan dalam kondisi sehat, namun keberadaannya menimbulkan banyak pertanyaan.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kapel di Ende, Ketua Pembangunan Jadi Tersangka

Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap SML sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas pembuangan anak tersebut.

Dalam pengakuannya, SML mengungkapkan bahwa ia merasa terdesak dan tidak mampu merawat anaknya karena tekanan ekonomi yang berat. Ia mengaku bahwa keputusan untuk meninggalkan anaknya di panti asuhan adalah langkah terakhir yang diambilnya dengan harapan sang anak mendapatkan perawatan yang lebih baik.

Sementara itu, pengacara SML berargumen bahwa tindakan kliennya didasari oleh niat baik untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anaknya di tengah situasi yang sulit. Mereka meminta kepada pihak berwenang untuk mempertimbangkan latar belakang dan kondisi ekonomi SML dalam menjatuhkan hukuman.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kapel di Ende, Ketua Pembangunan Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Tribunnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah