Kuasa Hukum Sebut Penetapan Mantan Bupati Flotim Sebagai Tersangka Diduga Ada Motif Politik

- 14 Mei 2024, 13:57 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa /

Tegasnya, nama Agustinus Payong Boli tidak ada dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kupang terkait ganti kerugian tetapi hanya disebut dalam pertimbangan hakim yang mengatakan Darius No Boli, Andreas Lebuan dan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara tanpa rincian hakim tentang tanggungjawab kerugian tersebut per orang.

 

Menurutnya, Kacab Kejari tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada Agustinus Payong Boli terkait kerugian negara karena harus terlebih dahulu membuktikannya melalui penyelidikan dan penyidikan dan meminta BPK RI menghitung ulang rincian kerugian tersebut. Lebih aneh lagi Jaksa dengan tafsir sendiri mengatakan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara sebesarRp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang di dapat dari kelebihan pengembalian pinjaman uang milik pribadi Agus Boli oleh Darius No Boli sebesar Rp. 300.000.000,- di kurangi Utang Darius No Boli Rp.240.000.000,- sehingga ada kelebihan Rp.60.000.000.

Padahal ketika di telusuri Keterangan Darius No Boli ini hanya satu saksi saja tanpa alat bukti sah lain.

Di Sisi Lain fakta persidangan baik dokumen utang dan keterangan empat orang saksi mengatakan bahwa Uang milik pribadi Agustinus Payong Boli yang di pinjam Darius No Boli sebesar Rp. 320.000.000 (Tiga ratus dua puluh juta) yang di berikan sebanyak dua tahap lengkap dengan bukti dan saksi-saksi. Olehkarena itu menjadi aneh tuduhan Jaksa.

 

Baca Juga: Menikmati Wisata Alam Hits 2024 di Curug Koleangkak, Ciater Subang: Suasananya Dijamin Bikin Betah!

 

Kedua terdakwa terdahulu dengan tegas mengatakan Agustinus Payong Boli tidak terlibat dalam kasus ini. Agus Boli bukan Kuasa Pengguna Anggaran karena sumber dananya adalah Dana Desa (DD). 

Sambungnya, berdasarkan instruksi Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 yang mengatakan proses hukum pengaduan, Penyelidikan dan Penyidikan terhadap calon peserta Pemilu dan Pilkada di hentikan terdahulu dalam proses Politik ini.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah