Suara Flores - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap dan mengamankan tiga remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang.
Tiga orang pelajar sekolah berinisial MI (14), SK (15), dan KE (15) diamankan pada Jumat, 3 Mei 2024.
Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi menjelaskan, tiga orang pelajar ini terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermoyor yang terjadi di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga: Pria di Ende Hilang Usai Diterkam Buaya Saat Memancing Ikan di Sungai
Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang juga merupakan warga Kelurahan Liliba ini ditangkap berdasarkan bukti dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024.