Penyidik KPK Sita Rumah Bupati Labuhan Batu Nonaktif Erik Adtrada

- 2 Mei 2024, 23:15 WIB
Tim penyidik KPK menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Foto: Istimewa
Tim penyidik KPK menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Foto: Istimewa /

Suara FloresTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Tim Penyidik, kemarin kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 2 Mei 2024.

Usai melakukan penyitaan, tim penyidik KPK selanjutnya memasang pelang tanda sita di rumah tersebut, dan temuan itu selanjutnya dikonfirmasi kepada beberapa saksi dan dikonfirmasi langsung dengan Erik Adtrada.

 

Baca Juga: Diduga Peras Investor 10 Miliar, Kejaksaan Tinggi Bali OTT Bendesa Adat Berawa

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2024 lalu mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah