Diduga Peras Investor 10 Miliar, Kejaksaan Tinggi Bali OTT Bendesa Adat Berawa

- 2 Mei 2024, 23:02 WIB
Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa (Kepala Desa) Adat Berawa, Kabupaten Badung karena diduga memeras investor sebesar 10 miliar. Foto:Istimewa
Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa (Kepala Desa) Adat Berawa, Kabupaten Badung karena diduga memeras investor sebesar 10 miliar. Foto:Istimewa /

 

Suara FloresKejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa (Kepala Desa) Adat Berawa, Kabupaten Badung berinisial RK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga sedang memeras investor sebesar Rp10 miliar pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan, RK yang merupakan Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Sumedana menjelaskan, RK ditangkap bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta. Namun,dua orang lainnya belum diketahui identitas dan perannya.

 

Baca Juga: Kapolri Janji Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh



"Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka," katanya.

Ia menjelaskan KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.

"KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," katanya.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah