Pernyataan Resmi Pihak Keuskupan Ruteng Terkait Dugaan Perselingkuhan Romo Gusti dan Mama Sindi

- 30 April 2024, 10:42 WIB
Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr. Foto: Istimewa
Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr. Foto: Istimewa /

Suara Flores - Keuskupan Ruteng angkat bicara terkait kasus yang dilakukan oleh Pastor Paroki Kisol dengan salah seorang perempuan yang sudah bersuami. 

Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr diduga tertangkap basah sedang tidur satu selimut di rumah seorang perempuan di Stasi Rende, salah satu wilayah Paroki Kisol pada Rabu 24 April dini hari. 

Vikaris Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar mengatakan, Keuskupan Ruteng mengambil langkah-langkah pastoral dan yuridis sebagai berikut. 

Berikut pernyataan resmi dari Keuskupan Ruteng dalam sebuah keterangan resmi yang diperolwh Suara Flores pada 30 April 2024 pagi. 

 

1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus menyangkut
dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin
bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung
maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat
sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan
spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti
ini.

2. Melakukan investigasi awal (investigatioprevia) sesuai dengan mekanisme prosedural
hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta,
keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik
dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah
tuduhan ini memiliki keserapaan/kemiripan dengan kebenaran. Investigasi ini
dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik
semua pihak yang terlibat;
3. Memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor
Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki
Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi
menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan
menghindari skandal;
4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak Keluarga Bapak Valentinus serta
keluarga ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai
dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani;
5. Mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan
ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi
bersama semua pihak yang berkepentingan;
6. Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang
berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan
Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Demikian penyampaian kami dan terima kasih atas perhatian

Editor: Gabriel Anggur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah