Kepala Dinas Pendidikan Ini Ditetapkan Tersangka Buat Perjalanan Dinas Fiktif

- 16 Mei 2024, 19:17 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ditetapkan tersangka kasus perjalanan dinas fiktif
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ditetapkan tersangka kasus perjalanan dinas fiktif /Pixabay

Suara Flores - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait dugaan korupsi pada jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, menjelaskan hal tersebut terkait penyimpangan pengolahan dana sekretariat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau periode September-Desember 2022. Fauzan saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Riau.

"Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau di periode tersebut," kata Bambang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Alnu Sporting Goods Indonesia untuk Lulusan SMK - Cek Syaratnya di Sini

Fauzan terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi oranye tersenyum sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia disangkakan melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bambang menyampaikan Tim Pidana Khusus (pidsus) Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka setelah cukupnya dua alat bukti atas perkara ini.

Adapun modusnya dengan melakukan perjalanan fiktif. Fauzan selaku Plt Sekwan Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.

Baca Juga: Indonesia Ikuti Olimpiade Paris 2024 dengan Sembilan Cabang Olahraga, Apa Saja?

Adapun dokumen yang diminta untuk disiapkan berup nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, 'boarding pass', serta tagihan hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.

"TFT juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi Kasubag," papar Bambang.

Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta. Itu diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Padang Eye Center 2024 untuk Lulusan Baru SMA

Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp. 2,3 miliar diterima TFT. Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Iman Khilman menambahkan, hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini. Namun hingga saat ini tersangka masih satu orang.

Editor: Hendra Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah