Polda NTT Tetapkan Satu WNA dan Enam WNI Sebagai Tersangka Penyelundupan Manusia

- 11 Mei 2024, 07:30 WIB
Polda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT. Foto:Istimewa
Polda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT. Foto:Istimewa /

 

Suara FloresPolda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT.

"Sudah ditetapkan enam WNI sebagai tersangka dan satu WNA asal China atas nama Jiang Xiao Jia," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi pada Jumat 10 Mei 2024.

Patar mengatakan bahwa enam orang WNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin, dan Mustang.

 

Baca Juga: Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum ke-10

 

Penetapan tujuh tersangka itu , kata dia, dilakukan setelah Polda NTT melakukan pengembangan kasus penyelundupan orang yang dilakukan sejumlah warga asal Sulawesi Tenggara dan satu warga negara asing (WNA) asal China yang diduga sebagai pemilik kapal.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa enam orang WNI dan satu WNA China tersebut membawa lima orang WNA China dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah