Polda NTT Tetapkan Satu WNA dan Enam WNI Sebagai Tersangka Penyelundupan Manusia

- 11 Mei 2024, 07:30 WIB
Polda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT. Foto:Istimewa
Polda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT. Foto:Istimewa /

"Kami langsung ke lokasi saat dilaporkan dan menangkap mereka," ujarnya.

Aparat kepolisian, kata dia, kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain buku paspor milik lima orang WNA China yang diselundupkan, satu unit kapal, dan sejumlah barang yang dibawa.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahu 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah