Mereka kemudian berlayar menggunakan kapal milik Jiang Xiao Jia menuju ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 5 Mei 2024.
Baca Juga: Eksplorasi Kebudayaan Indonesia oleh Delegasi Asing dalam World Water Forum Bali
Ketika berada di perairan Kupang, lanjut Patar, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sehingga mereka kemudian merapat ke Pulau Kera, tak jauh dari Kupang.
Usai diperbaiki, katanya, kapal kembali berlayar ke pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat hendak kembali berlayar ke Australia, mereka ditahan oleh kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang berpatroli.
Saat dilakukan pengecekan, jelas Patar, ternyata mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kapal serta dokumen pelayaran sehingga petugas KKP pun mengindikasikan adanya penyelundupan manusia.
Baca Juga: Masyarakat Bali Dukung Penuh KTT World Water Forum ke-10