Polda NTT Tetapkan Satu WNA dan Enam WNI Sebagai Tersangka Penyelundupan Manusia

- 11 Mei 2024, 07:30 WIB
Polda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT. Foto:Istimewa
Polda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT. Foto:Istimewa /

Mereka kemudian berlayar menggunakan kapal milik Jiang Xiao Jia menuju ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 5 Mei 2024.

 

Baca Juga: Eksplorasi Kebudayaan Indonesia oleh Delegasi Asing dalam World Water Forum Bali

 

Ketika berada di perairan Kupang, lanjut Patar, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sehingga mereka kemudian merapat ke Pulau Kera, tak jauh dari Kupang.

Usai diperbaiki, katanya, kapal kembali berlayar ke pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat hendak kembali berlayar ke Australia, mereka ditahan oleh kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang berpatroli.

Saat dilakukan pengecekan, jelas Patar, ternyata mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kapal serta dokumen pelayaran sehingga petugas KKP pun mengindikasikan adanya penyelundupan manusia.

 

Baca Juga: Masyarakat Bali Dukung Penuh KTT World Water Forum ke-10

 

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah