KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi Insentif BPPD

- 7 Mei 2024, 20:52 WIB
KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pada badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Sidoarjo. Foto : Istimewa
KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pada badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Sidoarjo. Foto : Istimewa /

Suara Flores - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pada badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Sidoarjo.

Pelaksana tugas (Plt) jubir KPK membenarkan hal tersebut. Muhdlo telah tiba pada pukul 08:16 WIB, di Gedung Merah Putih.

 

Baca Juga: PLN UIP Nusra Targetkan SMK Santo Aloysius Ruteng sebagai Pusat Pengembangan Motor Listrik di NTT

 

"Benar, yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo) sudah hadir sekitar 08.16 dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali Fikri Selasa 7 Mei 2024.

Ali menjelaskan, kehadiran Muhdlor sangat diharapkan penyidik untuk membuat terang perkara ini. Apalagi, ia dapat memberikan klarifikasi dihadapan penyidik.

"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan (Muhdlor) untuk menjelaskan perkaranya langsung dihadapan tim penyidik," katanya.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah