BPN Manggarai Terbitkan Sertifikat Tanah PLN Untuk Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok

- 28 Juni 2024, 08:53 WIB
sosialisasi inventarisasi dan identifikasi pengembangan PLTP Ulumbu. Foto
sosialisasi inventarisasi dan identifikasi pengembangan PLTP Ulumbu. Foto /Humas PLN UIP Nusra

Suara Flores - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah resmi mengantongi sertifikat tanah untuk lokasi wellpad D, E, dan F proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2x20 MW) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lahan yang kini menjadi hak guna bangunan PT PLN (Persero) untuk diolah dalam proyek pembangkit geothermal itu tuntas melalui kerja sama dengan stakeholder terkait, di antaranya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai dan pemilik lahan.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dan berkolaborasi bersama untuk merealisasikan energi hijau di Flores sehingga segala proses berlangsung aman dan lancar.

 

Baca Juga: PLN UIP Nusra Raih Penghargaan Mitra Terbaik Kategori Advertorial dalam Ajang Marketing Gathering TVRI NTT

 

"Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) digunakan untuk membebaskan lahan dan mengamankan aset yang akan digunakan dalam pengolahan EBT pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok," ucap GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan memaparkan, adapun luas aset yang sudah diamankan untuk masing-masing wellpad, yakni wellpad D seluas 2,9 Ha, wellpad E seluas 4,6 Ha, dan wellpad F dengan luas 5,4 Ha yang berada di desa Mocok dan Desa Lungar. Dengan demikian, rencana pembangunan ke depan akan fokus pada wellpad G, H, dan I.

Wellpad adalah lokasi yang diperuntukan untuk melakukan eksplorasi dan menjadi lokasi penempatan komponen utama dalam proyek pengembangan panas bumi.

 

Baca Juga: PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

 

"Lokasi yang dibebaskan sesuai dengan penentuan lokasi dengan berpegang pada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum dengan meliputi prosedur sosialisasi, pengumuman, penilaian, musyawarah, pembayaran, dan penyerahan hasil," kata GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan mengatakan sertifikat yang terbit pada 13 Juni 2024 ini merupakan proses akhir dari tahapan pengadaan lahan dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembangunan.

"Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, serta mendayagunakan, dalam tugas menghadirkan listrik ke seluruh wilayah Nusra dengan konstruksi infrastruktur ketenagalistrikan yang andal," ucap GM Abdul Nahwan.

 

Baca Juga: PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Manggarai sekaligus pelaksana pengadaan tanah PLTP Ulumbu unit 5-6 wellpad D, E, F, dan G, Siswo Hariyono, mengingatkan bahwa proyek yang diadakan pengadaan tanah oleh PT PLN (Persero) UIP Nusra merupakan Proyek Strategis Nasional (BPN).

"Semua pemilik lahan mendukung rencana pemerintah. Mereka setuju dan mendukung proyek pemerintah ini dapat terwujud," kata Siswo Hariyono.

Sebelumnya, mengawali proses pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6, PT PLN (Persero) UIP Nusra bersama BPN Manggarai telah melangsungkan sosialisasi, kemudian inventarisasi dan identifikasi yang menjadi rujukan penentuan nilai kompensasi PT PLN (Persero) kepada pemilik lahan.

 

Baca Juga: Terima Kasih PLN! 15 Dusun di Pulau Flores Ini Akhirnya Bisa Menikmati Listrik

 

"BPN tetap mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak, dan penghapusan hak," kata Siswo Hariyono.

Melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk menyiapkan suplai energi yang cukup dan andal secara operasional. PLN ditargetkan menyiapkan energi yang ramah lingkungan guna mendukung tercapainya Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Segala rangkaian proses pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber EBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.***

Editor: Gabriel Anggur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah