BPN Manggarai Terbitkan Sertifikat Tanah PLN Untuk Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok

- 28 Juni 2024, 08:53 WIB
sosialisasi inventarisasi dan identifikasi pengembangan PLTP Ulumbu. Foto
sosialisasi inventarisasi dan identifikasi pengembangan PLTP Ulumbu. Foto /Humas PLN UIP Nusra

Suara Flores - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah resmi mengantongi sertifikat tanah untuk lokasi wellpad D, E, dan F proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2x20 MW) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lahan yang kini menjadi hak guna bangunan PT PLN (Persero) untuk diolah dalam proyek pembangkit geothermal itu tuntas melalui kerja sama dengan stakeholder terkait, di antaranya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai dan pemilik lahan.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dan berkolaborasi bersama untuk merealisasikan energi hijau di Flores sehingga segala proses berlangsung aman dan lancar.

 

Baca Juga: PLN UIP Nusra Raih Penghargaan Mitra Terbaik Kategori Advertorial dalam Ajang Marketing Gathering TVRI NTT

 

"Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) digunakan untuk membebaskan lahan dan mengamankan aset yang akan digunakan dalam pengolahan EBT pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok," ucap GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan memaparkan, adapun luas aset yang sudah diamankan untuk masing-masing wellpad, yakni wellpad D seluas 2,9 Ha, wellpad E seluas 4,6 Ha, dan wellpad F dengan luas 5,4 Ha yang berada di desa Mocok dan Desa Lungar. Dengan demikian, rencana pembangunan ke depan akan fokus pada wellpad G, H, dan I.

Wellpad adalah lokasi yang diperuntukan untuk melakukan eksplorasi dan menjadi lokasi penempatan komponen utama dalam proyek pengembangan panas bumi.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah