Baca Juga: PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara
"Lokasi yang dibebaskan sesuai dengan penentuan lokasi dengan berpegang pada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum dengan meliputi prosedur sosialisasi, pengumuman, penilaian, musyawarah, pembayaran, dan penyerahan hasil," kata GM Abdul Nahwan.
GM Abdul Nahwan mengatakan sertifikat yang terbit pada 13 Juni 2024 ini merupakan proses akhir dari tahapan pengadaan lahan dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembangunan.
"Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, serta mendayagunakan, dalam tugas menghadirkan listrik ke seluruh wilayah Nusra dengan konstruksi infrastruktur ketenagalistrikan yang andal," ucap GM Abdul Nahwan.
Baca Juga: PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Manggarai sekaligus pelaksana pengadaan tanah PLTP Ulumbu unit 5-6 wellpad D, E, F, dan G, Siswo Hariyono, mengingatkan bahwa proyek yang diadakan pengadaan tanah oleh PT PLN (Persero) UIP Nusra merupakan Proyek Strategis Nasional (BPN).