Suara Flores - Pemerintah Kabupaten Sikka mengeluarkan sejumlah instruksi dan tindakan tegas menyusul adanya peningkatan kasus rabies di wilayah tersebut.
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, mengatakan intruksi tersebut ditunjukan kepada para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Sikka dalam rangka menekan jumlah kasus rabies di wilayah itu.
Menurut Adrianus, instruksi tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Rabies, sebagai tindakan responsif untuk meminimalisir berkembangnya penyakit rabies yang lebih meluas dan berkesinambungan.
“Sampai saat ini, sudah terjadi kematian empat orang karena rabies pada empat desa,” kata Adrianus pada 18 April 2024.
Adrianus menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel otak anjing, diketahui sebanyak 23 sampel terindikasi positif rabies, yang menyebar di 22 desa atau kelurahan pada 14 wilayah kecamatan di Kabupaten Sikka.