Suara Flores - Polisi menangkap dan menahan seorang pria di Kabupaten Sumba Timur, terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya dua kali diproses di Polres Sumba Timur, kata Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan pada 21 April.
Wildan mengatakan, pelaku berinisial DLW bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Wele Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat sebelum akhirnya ditangkap pada 17 April.
Terduga pelaku, katanya, terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur pada Februari lalu.
Selain pelaku, katanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah handphone.