Rekam Jejak Bupati-bupati Sidoarjo, Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi seperti 'Kutuk

- 16 April 2024, 20:19 WIB
Rekam Jejak Bupati-bupati Sidoarjo, Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi seperti "Kutukan"
Rekam Jejak Bupati-bupati Sidoarjo, Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi seperti "Kutukan" /Istimewa



Suara Flores - Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi, seperti "kutukan" yang kembali terulang, telah menjadi sorotan. Sebelumnya, dua Bupati Sidoarjo juga terjerat dalam kasus serupa, yaitu Win Hendarso dan Saiful Ilah.


Win Hendarso kesandung dugaan korupsi uang kas daerah Tahun 2005 senilai Rp2 miliar. Ia menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode masa jabatan 2000 hingga 2010.

Win divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mengaku Menghormati proses Hukum Pascapenetapan Tersangka KPK

Selain itu, ia juga diharuskan mengembalikan aset negara senilai Rp2 miliar. Win ditahan sejak 19 Oktober 2013 dan diadili bersama mantan kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo, Nunik Ariyani, serta mantan pemegang kunci brankas, Agus Dwi Handoko.

Pada tahun 2017, Win dibebaskan dengan status bebas bersyarat. Meskipun diperbolehkan pulang ke rumah, ia tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya setiap bulannya.


Saiful Ilah juga menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yaitu dari tahun 2010 hingga 2021. Ia terjerat dalam kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Intensif Pegawai

Pada bulan Desember 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi Saiful Ilah. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta atau menjalani hukuman penjara selama 3 bulan sebagai subsider.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x