Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Dalam Celana Dalam Seorang Wanita

- 23 April 2024, 17:46 WIB
Polres Kubu Raya berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan di pakaian dalam seorang wanita. Foto:Istimewa
Polres Kubu Raya berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan di pakaian dalam seorang wanita. Foto:Istimewa /

 

Suara Flores Polres Kubu Raya berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan di pakaian dalam seorang wanita berinisial SI.

Tindakan ini merupakan hasil pengembangan kasus sabu dalam boneka Hello Kitty pada beberapa waktu lalu.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tersangka SI alias Aling saat sedang melakukan pengembangan kasus sabu yang disembunyikan di dalam boneka Hello Kitty," ungkap KBO Sat Narkoba IPDA Iwan Supardal di Sungai Ambawang, Kubu Raya, Selasa 23 April 2024.

 

Baca Juga: Bidhumas Polda NTT Raih Penghargaan di Rakernis Humas 2024



Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Aling saat hendak mengantar sabu dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur menggunakan ojek online.

Saat dilakukan interogasi, Aling mengungkapkan barang tersebut milik seorang lelaki berinisial AW di Pontianak Timur dan dipesan oleh seorang pria berinisial OJ di Desa Kapur. Untuk mengantar sabu tersebut, Aling diberi upah Rp100.000.

Dijelaskan Iwan jika tersangka menyembunyikan sabu seberat 0,38 gram di dalam branya atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan mengelabui petugas.

 

Baca Juga: 10 Calon Taruna Akpol Panda Polda NTT Gugur Pemeriksaan Kesehatan I



"Saat penggeledahan yang dilakukan Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dalam Pos Lantas simpang empat Desa Kapur, ditemukan sabu yang dikemas di dalam dua plastik klip dan dibungkus menggunakan kertas buku kemudian disembunyikan di dalam branya Aling," katanya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Kubu Raya telah menggagalkan penyelundupan sabu di dalam boneka Hello Kitty yang akan dikirim ke Banjarmasin Kalteng dan kali ini Satnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan sabu di dalam bra seorang wanita ke Desa Kapur, penyamaran ini bertujuan untuk mengelabui petugas.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x