Suara Flores - Kepolisian Resort Manggarai Timur, NTT melakukan penyeldikan kasus persetubuhan terhadap gadis tuna wicara di Lamba Leda Selatan yang diduga melibatkan empat pria.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan, kasus dugaan rudpaksa terhadap korban AWR seorang gadis disabilitas yang dilakukan oleh empat terduga pelaku yakni BL, VO, FJ, dan OL sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Manggarai Timur.
Saat ini, katanya, polisi telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang baik korban, saksi dan juga para terduga pelaku.
Suryanto mengatakan, salah seorang terduga pelaku berinisial OL belum bisa diambil keterangan karena yang bersangkutan sedang berada di luar Flores.
"Kita tetap melakukan upaya untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan (OL) untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Suryanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan 3 orang terduga pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Jadi untuk tiga orang terduga pelaku ini saat diperiksa mengakui perbuatan mereka. Kejadian saat ada acara pesta atau kegiatan lain maka mereka janjian dengan korban untuk melakukan persetubuhan. Untuk korban meski statusnya tuna wicara namun bisa menulis sehingga mudah untuk kita periksa," ujarnya.
Suryanto mengatakan, terhadap kasus ini, pihaknya menerapkan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindakan kekerasan pencabulan (seksual).