Suara Flores - Polres Ende mengamakan dua orang terduga pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Kota Ende, Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A, 17 tahun dan RAR, 20 tahun ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 20 April 2024.
"Modus operandi kedua pelaku terungkap saat RAR mengendarai sepeda motor dan mengajak A untuk mencuri helm," kata Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi pada Rabu, 24 April 2024.
A dan RAR kemudian berboncengan mencari sasaran di sekitar Jalan Sudirman dekat Apotek Sudirman.
A melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban IA dan dengan cepat merampas Iphone 11 miliknya yang disimpan di dashboard motor. Setelah kejadian tersebut, keduanya melarikan diri.