Suara Flores - Presiden Joko Widodo belum lama ini mengumumkan rencana pemerintah untuk mengangkat para honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) secara keseluruhan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan pengesahan terkait PPPK turunan UU ASN Nomor 20.
Dalam konferensi pers pada Januari 2024 lalu, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi pada tahun 2024.
Baca Juga: Bertahun-tahun Memakai Tenaga Surya, Akhirnya PLN Sukses Alirkan Listrik ke Desa Ngancar Mabar
Rincian dari jumlah tersebut adalah 690 ribu formasi CPNS yang akan diperuntukkan bagi lulusan baru atau fresh graduate. Formasi CPNS ini akan dialokasikan untuk posisi tenaga kesehatan, guru, dosen, dan tenaga teknis.
Sementara itu, sebanyak 1,6 juta formasi akan dialokasikan untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, serta untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan. Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Wanita Bandung Tewas Saat Open BO pada Hari Idul Fitri