Sebelumnya, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Saiful Ilah kemudian diadili dan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama dengan rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, pada tanggal 7 Januari 2022.