Rekam Jejak Bupati-bupati Sidoarjo, Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi seperti 'Kutuk

- 16 April 2024, 20:19 WIB
Rekam Jejak Bupati-bupati Sidoarjo, Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi seperti "Kutukan"
Rekam Jejak Bupati-bupati Sidoarjo, Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi seperti "Kutukan" /Istimewa

Sebelumnya, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Erick Thohir Layangkan Protes Atas Kinerja Wasit Nasrullo Kabirov saat Memimpin Pertandingan Indonesia Vs Qata

Saiful Ilah kemudian diadili dan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama dengan rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, pada tanggal 7 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah