Polda NTT Tetapkan Satu WNA dan Enam WNI Sebagai Tersangka Penyelundupan Manusia

11 Mei 2024, 07:30 WIB
Polda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT. Foto:Istimewa /

 

Suara FloresPolda NTT menetapkan seorang warga asing dan enam WNI asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus penyelundupan lima WNA asal China yang hendak ke Australia melalui perairan NTT.

"Sudah ditetapkan enam WNI sebagai tersangka dan satu WNA asal China atas nama Jiang Xiao Jia," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi pada Jumat 10 Mei 2024.

Patar mengatakan bahwa enam orang WNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin, dan Mustang.

 

Baca Juga: Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum ke-10

 

Penetapan tujuh tersangka itu , kata dia, dilakukan setelah Polda NTT melakukan pengembangan kasus penyelundupan orang yang dilakukan sejumlah warga asal Sulawesi Tenggara dan satu warga negara asing (WNA) asal China yang diduga sebagai pemilik kapal.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa enam orang WNI dan satu WNA China tersebut membawa lima orang WNA China dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024.

Mereka kemudian berlayar menggunakan kapal milik Jiang Xiao Jia menuju ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 5 Mei 2024.

 

Baca Juga: Eksplorasi Kebudayaan Indonesia oleh Delegasi Asing dalam World Water Forum Bali

 

Ketika berada di perairan Kupang, lanjut Patar, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sehingga mereka kemudian merapat ke Pulau Kera, tak jauh dari Kupang.

Usai diperbaiki, katanya, kapal kembali berlayar ke pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat hendak kembali berlayar ke Australia, mereka ditahan oleh kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang berpatroli.

Saat dilakukan pengecekan, jelas Patar, ternyata mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kapal serta dokumen pelayaran sehingga petugas KKP pun mengindikasikan adanya penyelundupan manusia.

 

Baca Juga: Masyarakat Bali Dukung Penuh KTT World Water Forum ke-10

 

"Kami langsung ke lokasi saat dilaporkan dan menangkap mereka," ujarnya.

Aparat kepolisian, kata dia, kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain buku paspor milik lima orang WNA China yang diselundupkan, satu unit kapal, dan sejumlah barang yang dibawa.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahu 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.***

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler