Suara Flores - Nelayan yang tinggal di pesisir laut Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dihimbau untuk tidak menggunakan bahan peledak atau bom ikan dan alat tangkap yang melanggar hukum saat melaut.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat saat menggelar pemolisian masyarakat (Community Policing) bagi nelayan pesisir di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada 29 Februari.
Kepala Satpolairud Polres Manggarai Barat AKP I Wayan Merta, mengatakan, penggunaan bom ikan dan alat tangkap ilegal dapat merusak lingkungan dan biota laut yang dapat mengancam kelestarian sumber daya laut.
Baca Juga: Menarik Banyak Pengunjung, PLN Dapat Penghargaan Most Interactive Booth di IIMS 2024