Ranperkada Kota Kupang, Pajak, Retribusi Daerah Dinyatakan Harmonis

- 20 Juni 2024, 13:34 WIB
Ranperkada Kota Kupang, Pajak, Retribusi Daerah Dinyatakan Harmonis
Ranperkada Kota Kupang, Pajak, Retribusi Daerah Dinyatakan Harmonis /Flazztax

 

 

Suara Flores - Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone (tengah) menyatakan Rancangan Peraturan Walikota Kupang tentang Peraturan Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Kupang dinyatakan harmonis, Kamis, 20 Juni 2024.

KBRN, Kupang: Rancangan Peraturan Walikota Kupang tentang Peraturan Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Kupang dinyatakan harmonis, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Leo, Virgo, Libra, Scorpio Jumat 21 Juni 2024: Leo Bertemu Pasangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone saat membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi di Aula Kanwil mengatakan, Raperkada dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemda Kota Kupang yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan, mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan, sampai dengan pengharmonisasian,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Leo, Virgo, Libra, Scorpio Jumat 21 Juni 2024: Leo Bertemu Pasangan

Menurut Marciana, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperkada di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 soal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah