Terlibat Kasus Korupsi Tanah, Pensiunan ASN di Kupang Jadi Tersangka

- 24 Juni 2024, 12:54 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /pixabay/

Baca Juga: Rupiah Masih Berisiko Melemah Akibat Tekanan Dolar AS

Raka menyebut, tersangka EP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka EP saat ini, telah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Rabu (29/5/2024) hingga 20 hari ke depan.***

 

 

Penulis: Agustina Kariani Cembes

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah