Baca Juga: Rupiah Masih Berisiko Melemah Akibat Tekanan Dolar AS
Raka menyebut, tersangka EP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka EP saat ini, telah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Rabu (29/5/2024) hingga 20 hari ke depan.***
Penulis: Agustina Kariani Cembes