Terlibat Kasus Korupsi Tanah, Pensiunan ASN di Kupang Jadi Tersangka

- 24 Juni 2024, 12:54 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /pixabay/

 

 

Suara Flores - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial EP sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Kota Kupang.

EP yang merupakan mantan Kepala Sub Seksi Pengukuran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, dijadikan tersangka setelah jaksa menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

EP dijadikan tersangka korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT AA Raka Putra Dharmana melalui sambungan telepon, Kamis, 30 Juni 2024.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Besok 25 Juni 2024 Rezekinya Semakin Beruntun Besok

Penetapan tersangka dan penahanan ini, lanjut Raka, setelah jaksa menerima hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 5, 9 miliar dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Tanah yang dikorupsi berada di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tersangka EP bersama-sama dengan terdakwa Petrus Krisin dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 5.956.786.664, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023," ungkap Raka.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah