KPU Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia di Pilkada

- 26 Juni 2024, 18:11 WIB
KPU Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia di Pilkada
KPU Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia di Pilkada /galura.co.id

 

Suara Flores - Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan memperbarui syarat batas usia dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU, Hasyim Asyari.

Hasyim mengatakan, penyesuaian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga ia mengungkapkan, dalam pembaruan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada, saat ini dalam proses harmonisasi.

Baca Juga: Siap Melangkah! Suzuki Reborn: Melangkah Lebih Cepat dengan Performa Memukau

"Karena ada perubahan norma tentu saja kami akan mengadopsi norma tersebut. Dan ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kataHasyim saat ditemui awak media, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Hasyim menjelaskan, sebelumnya ketentuan batas usia tertuang dalam PKPU yang merujuk pada UU 10/2016 tentang Pilkada. Dengan batas usia untuk Bupati-Wlikota minimal 25 tahun, sementata Gubernur-Wakil Gubernur minimal 30 tahun.

Dalam UU Pilkada, diakui Hasyim, tidak secara gamblang menyebutkan kapan waktu seseorang peserta Pilkada memenuhi batas usia. "Secara teknis kapan ukuran disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Itu adalah pada saat penetapan pasangan calon," ujarnya.

Baca Juga: Siap Meretas Jalanan! Mengulas Performa Tangguh Yamaha Vega: Kekuatan di Balik Mesinnya

Namun keputusan MA yang telah merinci batas usia dalam Pilkada tepat saat pelantikan. Maka KPU kata Hasyim sedang memperbincangkan harmonisasi aturan tersebut bersama pihak terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah