Polres Rote Ndao Amankan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana

24 Mei 2024, 19:29 WIB
Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut, pada 14 Mei 2024. Foto: Istimewa /

Suara Flores - Kepolisian Resort Rote Ndao berhasil mengungkap kasus illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut, pada 14 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Yosepus Foeh menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu jati putih di kawasan hutan lindung tersebut.

Mendapat informasi ini, kata dia, Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao untuk mengecek lokasi kejadian.

 

Baca Juga: Karir Cemerlang Menanti! Susi Air Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024

 

"Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penebangan kayu jati putih yang diolah menjadi papan menggunakan mesin somel, dilakukan oleh tiga warga, yaitu SB (38), DAN (34), dan CAN (37)," jelas AKP Markus Yosepus Foeh.

Setelah diinterogasi, ketiga pelaku mengaku bahwa kayu-kayu tersebut milik FM (42). FM kemudian dipanggil ke lokasi dan mengakui bahwa kayu tersebut ditebang pada dua waktu berbeda, yakni 3 Mei dan 13 Mei.

Pengecekan oleh Dinas Kehutanan memastikan bahwa lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan lindung Oana. Saat ini, FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Baca Juga: KemenPPN Evaluasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo

 

"Para pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar," tambahnya.

Sebelumnya Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Rabu, 22 Mei 2024, di depan Gedung Pelayanan Publik (Yanlik) Tantya Sudhirajati.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 Mei 2024, penyidik telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin somel keliling merah kuning, 2 unit mesin sensor merek STIHL oranye putih, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah.

 

Baca Juga: Waspada! Gelombang Setinggi 2 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan NTT

 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Rote Ndao akan terus berupaya memberantas illegal logging dan tindakan pidana lainnya untuk menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayahnya.***

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: Humas Polda NTT

Tags

Terkini

Terpopuler